Buku Bukanlah Musuh!!!!

    

    Di negeri ini, sebuah tragedi intelektual sedang berlangsung senyap, tapi mematikan. Ada operasi besar-besaran yang digelar dengan penuh semangat, bukan untuk memberantas korupsi atau menghapus kemiskinan, melainkan untuk membungkam senjata paling berbahaya di muka bumi, yaitu BUKU.

Ya, tumpukan kertas bertinta yang katanya bisa mencerdaskan bangsa kini justru diperlakukan layaknya teroris intelektual yang wajib dimusnahkan.

Pemandangan ironis ini bukan lagi kejadian langka. Di berbagai sudut kota, aparat kita dengan gagah berani menyisir toko buku, menggeledah lapak, dan menyita karya-karya yang dicap “subversif.” Mereka bukanlah pemburu penjahat kelas kakap, melainkan pasukan garda depan dalam perang melawan nalar dan pikiran kritis. Buku-buku yang disita—yang sering kali berisi sejarah, filsafat, atau kritik sosial dianggap sebagai ancaman bagi stabilitas kepasrahan massal yang dengan susah payah dirawat oleh penguasa.



Kenapa Buku Begitu Ditakuti?

    Buku punya kekuatan yang sederhana tapi mematikan bagi kekuasaan: ia membangkitkan akal.

Sebuah buku sejarah bisa membuat rakyat bertanya, “Mengapa sejarah yang diajarkan berbeda dari yang saya baca?” Sebuah buku filsafat bisa memunculkan kegelisahan, “Apakah sistem yang ada ini benar-benar adil?” Pertanyaan-pertanyaan seperti ini adalah virus intelektual yang menular, sulit dikendalikan, dan berpotensi melahirkan gejala berbahaya seperti keberanian bersuara dan hasrat menuntut keadilan.

Bagi penguasa yang nyaman dengan kepatuhan buta, pikiran kritis adalah musuh utama. Rakyat yang melek pengetahuan tak mudah diombang-ambing propaganda, tak rela diam menghadapi ketidakadilan, dan pasti menuntut akuntabilitas. Maka, penyitaan buku adalah strategi efisien untuk memastikan kematian nalar.

Sebuah pesan halus pun terselip: Kami tahu apa yang terbaik untukmu. Tak perlu repot berpikir, kami sudah memikirkannya.”



Pelanggaran Konstitusi, Pembunuhan Hak Asasi

    Tindakan represif ini tak hanya membunuh intelektualitas, tapi juga menampar konstitusi. Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul. Pasal 28F menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Ironisnya, pada 2010 Mahkamah Konstitusi sudah mencabut kewenangan Kejaksaan Agung untuk melarang buku. MK dengan tegas menyatakan, larangan hanya bisa dilakukan lewat pengadilan. Tapi praktik penyitaan ilegal terus berlanjut, seolah konstitusi hanyalah catatan kaki yang bisa diabaikan.

Hukum akhirnya terlihat hanya berlaku sejauh sesuai dengan kepentingan mereka yang berkuasa.



Masa Depan Nalar di Ujung Jurang

    Sepanjang sejarah, penyitaan dan pembakaran buku selalu jadi ciri khas rezim otoriter. Nazi Jerman membakar buku demi “memurnikan” ideologi. Rezim-rezim totaliter lainnya melakukan hal serupa.

Kini, praktik itu masih kita lihat, hanya dengan cara lebih rapi. Kalau dulu buku dibakar di alun-alun, hari ini buku diamankan di gudang-gudang aparat, diperlakukan layaknya barang bukti kriminal kelas berat.

Inilah ironi terbesar peradaban kita: ketika dunia berlomba mencerdaskan rakyatnya, kita justru sibuk merampas sumber pengetahuan. Kita terlalu takut pada pemikiran bebas, dan lebih memilih masyarakat yang bodoh tapi patuh.

Mungkin suatu hari nanti rak-rak perpustakaan benar-benar kosong, dan kepala rakyat seragam dalam kepasrahan. Saat hari itu tiba, barulah kita bisa berbangga karena kita berhasil menyingkirkan musuh terbesar peradaban: BUKU.



Korupsi bisa ditoleransi, kemiskinan bisa diabaikan, tapi rakyat yang berani berpikir? Itu dosa paling besar di republik ini. Maka, jangan heran bila suatu hari nanti kita hidup di negeri yang rak perpustakaannya kosong, namun kepalanya seragam—seragam dalam kepatuhan.



Teguh Tri Sasongko

Menasihati diri sendiri merupakan salah satu tugas yang tersulit. Karena yang akan melawan nasihat tersebut, adalah diri sendiri.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak